PERANGKAT PEMBELAJARAN

Nama : Miftakhul Khalisa
Nim : 12001254
Kelas : 4G/PAI

Dari beberapa sumber yang telah saya baca dan pelajari mengenai perangkat pembelajaran
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang diharapkan dapat membentuk insan yang berkarakter.
Tujuan ini nampak jelas pada perumusan kompetensi pada kurikulum 2013 yang menempatkan sikap
spiritual di urutan yang pertama. Pada kurikulum 2013 ada empat pengembangan kompetensi yang dikenal
dengan istilah kompetensi inti (KI), yaitu KI-1 berhubungan dengan sikap spiritual, KI-2 yang berhubungan
dengan sikap sosial, KI-3 yang berhubungan dengan aspek pengetahuan, dan KI-4 yang berhubungan dengan
aspek keterampilan.
Akhir-akhir ini penerapan kurikulum 2013 mengalami perubahan, yaitu bagi sekolah yang siap dari
segi sumber daya manusia dan sarana dan prasarana dapat menerapkan kurikulum 2013 sedangkan bagi
sekolah yang belum siap dapat kembali menerapkan kurikulum KTSP.
Lembar kerja siswa (LKS) juga merupakan salah satu jenis perangkat pembelajaran. LKS pada
kurikulum 2013 dibuat dengan memperhatikan pengembangan aspek sikap spiritual dan sikap sosial di
samping itu pula aspek pengetahuan dan keterampilan. LKS yang berorientasi pada pengembangan sikap
spiritual dan sosial merupakan hal baru bagi sebagian guru sehingga tidak menutup kemungkinan beberapa
LKS yang dibuat belum diarahkan ke pengembangan aspek sikap tersebut. Tidak hanya belum diarahkan
pada pengembangan aspek sikap, kerap masih ada beberapa LKS yang memuat kumpulan soal-soal.
Prastowo (2011) mengatakan bahwa ada lima jenis LKS, yaitu (1) LKS yang membantu siswa menemukan
konsep, (2) LKS yang membantu siswa menerapkan dan mengintegrasikan berbagai konsep yang telah
ditemukan, (3) LKS sebagai penuntun belajar, (4) LKS sebagai penguatan, dan (5) LKS sebagai petunjuk
praktikkum. Kelima jenis LKS ini dapat menjadi acuan menganalisis tipe LKS yang dibuat oleh guru dan
kecenderungan jenis LKS yang diterapkan di SD.
Mengingat beberapa kendala yang dihadapi guru dalam membuat perangkat pembelajaran (RPP),
beberapa kekurangan buku teks kurikulum 2013, dan belum optimalnya pengembangan LKS maka dianggap
penting dilakukan penelitian evaluasi mengenai perangkat pembelajaran di sekolah dasar yang telah
menerapkan kurikulum 2013.
persiapan guru membuat perangkat pembelajaran K13 diperoleh dengan metode wawancara.
Pada tahap persiapan menunjukkan bahwa guru-guru telah mengikuti berbagai workshop yang
memberikan pemahaman lebih dalam tentang pembuatan perangkat pembelajaran kurikulum 2013. Guru juga
melakukan diskusi melalui kegiatan kelompok kerja guru (KKG) sehingga penyamaan persepsi lebih cepat
dan intens bisa dilakukan di tingkat guru. Adanya pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam membuat
perangkat pembelajaran kurikulum 2013 dapat menjadi persiapan awal guru untuk menghasilkan perangkat
pembelajaran yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pembuatan perangkat pembelajaran merupakan kelanjutan dari tahap persiapan
bahwa langkah pertama yang dilakukan guru membuat perangkat
pembelajaran khususnya RPP adalah melakukan analisis terhadap KD dan mengembangkan KD menjadi
beberapa indikator. Istilah lain dari proses ini adalah melakukan analisis instruksional yaitu merumuskan
kompetensi umum menjadi kompetensi yang lebih spesifik. Langkah kedua, yaitu guru mengembangkan
materi dengan acuan buku guru dan buku siswa. Namun karena terbatasnya materi pada kedua buku tersebut,
guru mencari materi melalui sumber lainnya seperti buku teks dan sumber-sumber di internet. Ketiga, untuk
menentukan metode pembelajaran, guru mengacu pada buku guru atau silabus. Untuk menentukan jenis
media dilakukan berdasarkan KD dan indikator yang dibelajarkan. Media yang digunakan sebagian besar
diperoleh dengan cara membeli walaupun ada beberapa guru yang memproduksi media sendiri. Terakhir,
yaitu pada komponen penilaian yang dibuat dengan mengacu pada buku guru. Ada juga guru yang
mengembangkan instrumen penilaian sendiri sesuai dengan indikator pembelajaran.
RPP yang dibuat oleh para guru SD, pada umumnya berada pada
kategori baik. Namun ada beberapa RPP yang tidak lengkap sesuai dengan permendikbud No. 22 tahun 2016.
Adapun kekurangan yang masih ada. (1) pada bagian pendahuluan yaitu penyampaian apersepsi masih
bersifat normatif, belum dirumuskan dalam bentuk kegiatan yang implementatif, (2) pada bagian penutup
masih ada yang belum ada kegiatan tindak lanjut seperti remedial ataupun pengayaan, (3) pada komponen
penilaian bentuk konkret kegiatan remedial dan pengayaan masih minim dan sebagian besar RPP belum
menyamtumkannya, (4) pada bagian alat, media, dan sumber belajar jenisnya masih menoton, kurang
bervariasi media maupun sumber belajar yang digunakan, (5) pada komponen penilaian, belum semua RPP
mencantumkan kunci jawaban.

Sekian yang dapat saya sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf, terima kasih 🙏😊

Komentar